Bidan yang ditempatkan dan ditugaskan di desa , mempunyai wilayah kerja 1 s/d 2 desa, bertugas melaksanakan pelayanan KB dan kesehatan., baik di dalam maupun diluar jam kerja, serta bertanggung jawab langsung kepada puskesmas.
Tuesday, October 4, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment