Inpres No.5 tahun 1993 (Bappenas dan Ditjen PMD DEPDAGRI) yang merupakan program untuk desa desa terbelakang/miskin dengan memberikan bantuan pinjaman dana untuk setiap desa sebesar Rp.20 juta yang dikelola oleh kelompok masyarakat untuk kegiatan produktif.
Tuesday, September 6, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment